Senin, 31 Mei 2021 pukul 09.00 sd 12.30 WIB, Unika Medan adakan penandatangan MoU dan MoA dengan pendampingan peternak ikan mas Desa Sibirubiru di Aula Perpustakaan Lt.III Unika Medan.
Dalam sambutan nya Prof. Dr. Sihol Situngkir, MBA selaku Rektor Unika menyambut dengan hangat kedatangan beberapa petani dari Desa Sibirubiru dan beliau juga berharap dengan menghadirkan empat narasumber yang akan melakukan persentasi mengenai permasalahan yang tengah di hadapi oleh para petani/peternak ini dapat memberikan solusi atas masalah yang di hadapi oleh masyarakat bukan hanya dari masyarakat sibirubiru tapi juga masyarakat Kec. Deli Tua.
Sementara Koordinator petani ikan mas Sada Ukur Sembiring dari Desa Sibirubiru mengatakan bahwa sebelum adanya pembangunan bendungan Lau Simeme kehidupan masyarakat sangat sejahtera dari hasil perikanan dari kolam-kolam masyarakat, namun setelah ada nya pembangunan bendungan Lau Simeme tanpa ada pemberitahuan kepada peternak-peternak ikan di persawahan sehingga peternak ikan mengalami kerugian yang sangat besar bagi para peternak ikan karena mereka menimbun semua material – material dari pinggiran sungai akan dikikis oleh air dan dibawa ke kolam masyarakat dan juga limbah dari bendungan itu langsung dibuang ke hulu irigasi persawahan desa Birubiru.
“Saya sebagai masyarakat desa Sibirubiru berharap Unika Medan dapat membantu kami untuk dapat mengembalikan persawahan kami seperti semula agar kami bisa kembali melakukan peternakan ikan yang mampu mensejahterakan kehidupan peternak ikan di Desa kami” tukasnya
Sementara itu Prof. Dr. Maidin Gultom, SH,M.Hum selaku narasumber I dan selaku dosen Hukum juga mengatakan bahwa bendungan Lau Simem ini tujuan dibangun oleh pemerintah sebenarnya mengendalikan banjir dan menambah pasokan energi listrik dan menjadikan objek wisata di sekitar bendungan jika sudah selesai namun dampak dari bendungan ini adalah aliran irigasi kering dan pencemaran air yang mengakibatkan ikan mati. Dan menurut beliau pencemaran dengan perusakan itu sebenarnya harus melakukan medisiasi terlebih dahulu, jadi jika ada laporan mereka mengalami kerugian karena pencemaran dan perusakan itu maka dalam hal ini pemerintah dengan Provinsi dan Pusat harus memanggil pelaksana proyek tersebut.
“seharusnya dalam hal ini masyarakat harus memiliki penasehat hukum atau advokat agar masyarakat tidak dibuat semena-mena jadi menurut saya jika kedepan akan melakukan mediasi harus ada advokat nya” tukas Prof. Maidin.
Hal lain juga di sampaikan oleh Ir. Patricius Sipayung, M.Si selaku narasumber ke II mengatakan kegiatan apapun yang dilakukan harus ada dokumen lingkungan dan Indonesia memiliki 14 item kegiatan dan yang kita punya yaitu nomor 9 dimana merupakan bidang pekerja umum, agar kita semua paham bahwa tidak ada dalam undang – undang perlindungan hidup itu tidak ada bidang premanisme yang ada hanya ganti untung. Beliau juga mengatakan pada saat pembangunan bendungan ini seharusnya ada rapat komisi dimana akan membahas masyarakat yang terkena dampak para pakar aparatur harus hadir karena mereka sudah tahu apa yang akan terjadi jika bendungan ini dibangun.
Godlif Sianipar, S.S, M.A, P.hD selaku narasumber III juga mengatakan bahwa masyarakat harus memiliki penasehat hukum dan masyarakat harus merencanakan sesuatu yang dapat meningkat berbagai kegiatan yang saling mendukung seperti bidang pengetahuan, bidang ilmu tanah, dll.
Drs. Antonius M. Purba, M.Si selaku narasumber IV mengatakan bahwa dampang bendungan ini harus dilihat dari 2 tahap yaitu tahap operasional bendungan selesai dan tahap konstruksi yaitu yang masyarakat saat ini alami dimana banyak penyudukan maka limbah pun mengalir ke sawah masyarakat. Beliau juga mengatakan bahwa kerugian yang dialami masyarakat harus segera di selesaikan karena dampak kerugian masyarakat ini sangat besar dampaknya.
Hal lain juga di sampaikan Pastor Paroki St Yosep Delitua Paskalis Surbakti OFM Conv yang didaulat oleh Panitia juga menyampaikan harapan besar dengan ikutnya Unika Santo Thomas memikirkan penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dan menyampaikan apresiasi kepada Rektor dan para Narasumber dari Unika Santo Thomas Medan. Selain itu, Ketua Pelaksana Ecosophy Ramli Tarigan dari Kecamatan Delitua berharap agar masyarakat kelompok tani dengan adanya MoU dan MoA ini kami berharap para petani/peternak tetap pada keputusan yang kita sepakati hari ini dan kami berharap kampus Unika Santo Thomas dan terkhusus di bidang pertanian agar bisa bekerja sama dengan kami dalam membuat pupuk organik.
Bapak Dr.Pandapotan Sitompul, MM selaku ketua LPM mengatakan bahwa Desa binaan yang sudah dibentuk ini kita gunakan menjadi tempat kita melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi khusus nya di bidang pengabdian kepada masyarakat. Beliau juga berharap kegiatan ini bisa mendapatkan out put yang sesuai dengan kriteria 9 akreditasi.
“saya berharap kegiatan ini bisa mendapatkan out put yang sesuai dengan kriteria 9 akreditasi yang selama ini kita ikuti.” Kata Pandapotan.
Diakhir acara dilakukan penandatangan MoU dan MoA dengan Pastor Paroki St Yosep dan Ketua Pelaksana Ecosophy dan pemberian cendera mata sekaligus berfoto bersama dengan masyarakat dari Desa Sibirubiru.